Pendidikan - iLoveCirebon.com, Status ijazah para lulusan Akademi Kebidanan Isma Husada Cirebon per 17 September 2014 semakin tidak jelas. Hal ini ditandai pasca penahanan mantan staf ahli wali kota Bandung Ismail Eka Wijaya
atas kasus pemalsuan surat berkaitan penyelenggaraan Akademi Kebidanan
(Akbid) Isma Husada, hingga kini puluhan lulusannya belum menerima ijazah resmi.
Beberapa dari mereka gelisah dan mengaku tak mengetahui kepastian waktu mendapat ijazah dan status hukumnya. Hingga saat ini mereka hanya mendapatkan surat keterangan lulus (SKL) dari pihak kampus.
Pihak kampus, menurut mereka, menjanjikan pemberian ijazah akan dilakukan satu bulan setelah wisuda.
“Sejak wisuda memang belum dapat ijazah, kami tak tahu kapan dapat. Hanya, pihak kampus bilang akan diberikan satu bulan setelah wisuda,” ungkap salah seorang lulusan Akbid Isma Husada beberapa waktu yang lalu seperti yang dikutip dari SuaraGratiaFM.
Disinggung soal penahanan Ismail, dia mengaku kebingungan dan tak dapat memastikan penjelasan terkait hal ini. Pada 17 September lalu, 47 mahasiswi Akbid Isma Husada menjalani wisuda. Secara terpisah, Ketua Yayasan Pendidikan Kesehatan dan Pelayanan Medis (YPKPM) Dharma Husada Cirebon Yosep mengancam akan mempidanakan Yayasan Isma Husada jika menerbitkan ijazah yang mencantumkan nomor surat keputusan (SK) penyelenggaraan Akbid Isma Husada yang dikeluarkan Menteri Pendidikan Nasional pada 2005. Yosep mengaku, terkait ini telah mengultimatum pihak Yayasan Isma Husada.
“Kami secara lisan sudah mengultimatum, kalau sampai mereka mengeluarkan ijazah yang mencantumkan nomor SK penyelenggaraan pendidikan Akbid Isma Husada yang dikeluarkan Mendiknas, kami akan pidanakan,” tegasnya, kemarin (Jumat, 10/10) lalu.
Dia meminta para lulusan Akbid Isma Husada untuk mendatangi langsung YPKPM Dharma Husada jika ingin ijazahnya legal. Dengan alasan menyelamatkan mahasiswi Akbid Isma Husada, pihaknya pun mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada seluruh kepala daerah dan instansi terkait se-Wilayah Cirebon untuk tak menerima lulusan Akbid Isma Husada Cirebon yang ijazahnya bukan dikeluarkan YPKPM Dharma Husada Cirebon. “Surat ini kami kirimkan ke lima kepala daerah, dinas kesehatan, rumah sakit, serta puskesmas se-Wilayah III Cirebon. Pemberitahuan tersebut kami kirimkan demi menjaga kredibilitas Akbid Isma Husada,” tegas dia.
Dia pun mempertanyakan masih berlangsungnya penyelenggaraan pendidikan di Akbid Isma Husada. Padahal, Akbid tersebut di bawah Yayasan Isma Husada tak memiliki SK. Lain halnya dengan YPKPM Dharma Husada Cirebon yang telah mengantongi SK penyelenggaraan pendidikan Akbid Isma Husada dari Mendiknas pada 2005 lalu.
Sementara itu, diperoleh informasi sejumlah orang tua lulusan Akbid Isma Husada berencana menggugat pihak yayasan terkait ijazah ini. Pihak Akbid Isma Husada sendiri saat dikonfirmasi terpisah enggan memberikan keterangan rinci.
Namun, dari salah satu otoritas pihak kampus yang menolak disebutkan identitasnya mengakui, lulusan Akbid Isma Husada memang belum mengantongi ijazah. Hanya saja, dia mengklaim tak mengetahui alasannya. “Kemungkinan belum dicetak, belum bisa dipastikan kapan waktunya,” ujar dia saat dihubungi sejumlah media.
Disinggung adanya regulasi yang mengharuskan pencantuman nama yayasan dan nomor penyelenggaraan pendidikan, dia meyakinkan ada aturan baru yang memungkinkan pihaknya tak mencantumkan itu. Hanya saja, dia menerangkan akan mengonsultasikannya dulu kepada Kopertis Wilayah IV Jabar dan Banten.
Pasca penahanan Ismail sebagai pembina Yayasan Isma Husada sendiri, penyelenggaraan pendidikan di Akbid Isma Husada tetap berjalan seperti biasa.
Beberapa dari mereka gelisah dan mengaku tak mengetahui kepastian waktu mendapat ijazah dan status hukumnya. Hingga saat ini mereka hanya mendapatkan surat keterangan lulus (SKL) dari pihak kampus.
Pihak kampus, menurut mereka, menjanjikan pemberian ijazah akan dilakukan satu bulan setelah wisuda.
“Sejak wisuda memang belum dapat ijazah, kami tak tahu kapan dapat. Hanya, pihak kampus bilang akan diberikan satu bulan setelah wisuda,” ungkap salah seorang lulusan Akbid Isma Husada beberapa waktu yang lalu seperti yang dikutip dari SuaraGratiaFM.
Disinggung soal penahanan Ismail, dia mengaku kebingungan dan tak dapat memastikan penjelasan terkait hal ini. Pada 17 September lalu, 47 mahasiswi Akbid Isma Husada menjalani wisuda. Secara terpisah, Ketua Yayasan Pendidikan Kesehatan dan Pelayanan Medis (YPKPM) Dharma Husada Cirebon Yosep mengancam akan mempidanakan Yayasan Isma Husada jika menerbitkan ijazah yang mencantumkan nomor surat keputusan (SK) penyelenggaraan Akbid Isma Husada yang dikeluarkan Menteri Pendidikan Nasional pada 2005. Yosep mengaku, terkait ini telah mengultimatum pihak Yayasan Isma Husada.
“Kami secara lisan sudah mengultimatum, kalau sampai mereka mengeluarkan ijazah yang mencantumkan nomor SK penyelenggaraan pendidikan Akbid Isma Husada yang dikeluarkan Mendiknas, kami akan pidanakan,” tegasnya, kemarin (Jumat, 10/10) lalu.
Dia meminta para lulusan Akbid Isma Husada untuk mendatangi langsung YPKPM Dharma Husada jika ingin ijazahnya legal. Dengan alasan menyelamatkan mahasiswi Akbid Isma Husada, pihaknya pun mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada seluruh kepala daerah dan instansi terkait se-Wilayah Cirebon untuk tak menerima lulusan Akbid Isma Husada Cirebon yang ijazahnya bukan dikeluarkan YPKPM Dharma Husada Cirebon. “Surat ini kami kirimkan ke lima kepala daerah, dinas kesehatan, rumah sakit, serta puskesmas se-Wilayah III Cirebon. Pemberitahuan tersebut kami kirimkan demi menjaga kredibilitas Akbid Isma Husada,” tegas dia.
Dia pun mempertanyakan masih berlangsungnya penyelenggaraan pendidikan di Akbid Isma Husada. Padahal, Akbid tersebut di bawah Yayasan Isma Husada tak memiliki SK. Lain halnya dengan YPKPM Dharma Husada Cirebon yang telah mengantongi SK penyelenggaraan pendidikan Akbid Isma Husada dari Mendiknas pada 2005 lalu.
Sementara itu, diperoleh informasi sejumlah orang tua lulusan Akbid Isma Husada berencana menggugat pihak yayasan terkait ijazah ini. Pihak Akbid Isma Husada sendiri saat dikonfirmasi terpisah enggan memberikan keterangan rinci.
Namun, dari salah satu otoritas pihak kampus yang menolak disebutkan identitasnya mengakui, lulusan Akbid Isma Husada memang belum mengantongi ijazah. Hanya saja, dia mengklaim tak mengetahui alasannya. “Kemungkinan belum dicetak, belum bisa dipastikan kapan waktunya,” ujar dia saat dihubungi sejumlah media.
Disinggung adanya regulasi yang mengharuskan pencantuman nama yayasan dan nomor penyelenggaraan pendidikan, dia meyakinkan ada aturan baru yang memungkinkan pihaknya tak mencantumkan itu. Hanya saja, dia menerangkan akan mengonsultasikannya dulu kepada Kopertis Wilayah IV Jabar dan Banten.
Pasca penahanan Ismail sebagai pembina Yayasan Isma Husada sendiri, penyelenggaraan pendidikan di Akbid Isma Husada tetap berjalan seperti biasa.
No comments:
Post a Comment
Gunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.